Menu


Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Kita Bisa Menggunakan Uang Riba Dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Kita Bisa Menggunakan Uang Riba Dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Ulama Ali Saleh Mohammed Ali Jaber atau Syekh Ali Jaber mengatakan bahwa para ulama telah sepakat bahwa hanya satu bank yang bisa digunakan oleh umat Islam.

Bank ini merupakan bank dengan label syariah dan beruntungnya saat ini berbagai bank telah menerapkan sistem syariah.

“Di Indonesia sudah mulainya ada bank syariah. Kita boleh lewat bank syariah dengan sistem islami tapi dengan syarat,” ujar Syekh Ali Jaber.

Meski diperbolehkan menggunakan bank syariah, kita tetap harus memastikan bahwa kita akan terbebas dari apa pun yang berkaitan dengan riba.

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Guna Hindari Riba, Hanya Bank Ini yang Bisa Digunakan Umat Muslim Menurut Para Ulama

Sebagai contoh, bila kita hendak meminjam uang di bank syariah, maka kita harus memastikan bahwa bank itu tidak akan menarik bunga ketika kita melunasinya.

Bagaimana pun, segala sesuatu yang berkaitan dengan bunga hukumnya tetaplah riba.

Namun, bila kita sudah terlanjur menyimpan uang di bank dan mendapatkan kelipatan bunga yang merupakan hasil riba, Syekh Ali Jaber justru menyarankan kita untuk mengambil uang tersebut.

“Daripada dibiarkan diambil oleh bank, boleh kita ambil tapi bukan untuk digunakan pribadi,” ucap Syekh Ali Jaber.

Mengingat larangan penggunaan untuk keperluan pribadi, Syekh Ali Jaber pun menekankan bahwa kita hanya bisa menggunakan hasil uang riba tersebut untuk keperluan banyak manusia atau bisa digunakan secara umum.

Beberapa contoh di antaranya adalah membangun toilet umum atau jalanan umum, tetapi tak boleh digunakan untuk keperluan pembangunan masjid.

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Hanya Mereka Dengan Kriteria Ini yang Benar-Benar Bisa Menjadi Hamba Allah

Mengingat uang yang digunakan merupakan hasil dari riba, kita pun tidak diperkenankan untuk mengharapkan pahala.

“Jangan harap dengan uang itu mengharapkan pahala sebagai sedekah karena ini bukan sedekah karena itu riba, cuma untuk melepaskan diri daripada tanggung jawab,” jelas Syekh Ali Jaber.