Menu


Bagaimana Hukum Merokok dalam Agama Islam? Begini Penjelasan Zakir Naik

Bagaimana Hukum Merokok dalam Agama Islam? Begini Penjelasan Zakir Naik

Kredit Foto: Litbang Kemendagri

Konten Jatim, Depok -

Zakir Naik adalah cendekiawan Muslim yang omongannya kerap dijadikan acuan terkait hukum-hukum dalam Agama Islam. Menyadur informasi dari unggahan video YouTube pada Rabu (4/1/2023), Zakir Naik juga bisa menjawab secara detail mengenai bagaimana hukum merokok dalam Agama Islam.

Dalam video berdurasi 6 menit 28 detik ini, Zakir Naik menjelaskan bahwa mulanya, rokok kerap dianggap makruh oleh Ulama. Ini dikarenakan rokok bisa menyebabkan napas bau sehingga orang-orang yang merokok tidak diizinkan untuk beribadah di Masjid.

Baca Juga: Kenapa Umat Muslim Perlu Memiliki Sifat Qanaah? Simak Manfaatnya

“Ada sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, jangan beribadah di sekitar Masjid. Mulut-mulut orang yang makan bawang putih atau bawang merah bau, sehingga mengganggu mereka yang beribadah. Rokok menyebabkan bau mulut yang lebih parah sehingga hukumnya makruh,” terang Zakir Naik.

Namun, kini majunya ilmu pengetahuan membuat orang-orang menyadari bahwa tembakau dalam rokok menghasilkan racun bagi tubuh. Dikarenakan bahaya yang disebabkan dari rokok, maka Ulama menyepakati bahwa rokok dan merokok hukumnya haram.

Baca Juga: Apa Itu Qanaah? Cara Agar Hidup Penuh Rasa Syukur

“Yang bilang merokok itu berbahaya bukan Agama Islam saja. Ilmuwan dari barat dan kaum non-Muslim juga sepakat kalau rokok itu berbahaya. Mereka memasang imbauan di bungkus rokok kalau rokok itu berbahaya,” lanjutnya.

Zakir Naik, yang pernah mempelajari ilmu medis di Amerika Serikat, menjelaskan statistik dari WHO yang menyebutkan kalau setiap tahunnya, paling tidak 4 juta orang meninggal karena merokok. Dan merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit untuk tubuh.

Merokok bisa membuat gusi dan mulut menjadi hitam, menurunkan kekebalan tubuh, mengurangi gairah seksual dan yang terburuk, menyebabkan penyakit pernapasan seperti kardiovaskular dan kanker paru-paru.

Baca Juga: Kenapa di Indonesia Tidak Ada Hukuman Rajam ? Simak Penjelasan Berikut

“Untuk itu, saat ini ada lebih dari 400 fatwa yang mengatakan kalau merokok itu hukumnya haram. Hanya ada segelintir ulama yang menyatakan kalau merokok itu hukumnya makruh. Selebihnya, sudah disepakati kalau benda ini haram untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Terakhir, Zakir Naik menjelaskan bahwa kegiatan merokok bisa disamakan dengan kegiatan bunuh diri. Ini disebabkan karena setiap hisapan rokok bisa mengurangi umur seseorang. Jadi, kegiatan ini tidak ada bedanya dengan mengakhiri hidup sendiri.

Baca Juga: Polemik Perpu Cipta Kerja: Benarkah Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?



Berita Terkait