Menu


Terlampau Melewati Batas, Bagaimana Hukum Rajam dalam Agama Islam?

Terlampau Melewati Batas, Bagaimana Hukum Rajam dalam Agama Islam?

Kredit Foto: iStock/ZU_09

Konten Jatim, Depok -

Bagaimana hukum rajam dalam Agama Islam? Perlu diketahui kalau hukuman rajam pada dasarnya merupakan hukuman di mana seseorang yang melakukan perbuatan zina, akan dilemparkan batu kerikil oleh orang-orang lain.

Setiap umat Muslim memiliki pandangan berbeda terkait hukuman rajam. Namun, tidak sedikit dari mereka yang menyatakan bahwa hukuman rajam terlewat melampaui batas. Hukuman rajam dianggap sebagai bentuk penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap orang lain.

Baca Juga: Apa Itu Hukuman Rajam? Hukuman Mati Bagi Para Pezina

Agama Islam sendiri bukan agama yang mengajarkan kekerasan dan penyiksaan terhadap seseorang maupun hewan. Dalam hukum berqurban misalnya, di mana orang-orang wajib membunuh hewan qurban dengan pisau tajam dan dengan sayatan kuat agar hewan tersebut mati dengan cepat.

Dan dilansir dari beberapa sumber berbeda pada Senin (2/1/2023), cendekiawan Muslim belum bisa menemukan dalil berupa ayat dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pezina harus dihukum secara rajam.

Baca Juga: Kenapa Indonesia Mengimpor Beras dari Luar Negeri? Begini Penjelasannya

Diketahui ayat Al-Qur’an yang paling mendekati untuk melakukan hukuman rajam adalah Surat An-Nur ayat 2. Namun, ayat tersebut berisikan perintah terkait hukuman cambuk bagi mereka yang diketahui melakukan tindakan zina.

Ayat tersebut mengatakan untuk melakukan cambuk terhadap pria atau wanita beragama Islam yang tertangkap melakukan zina. Dan jumlah cambukan ini mencapai 100 kali jumlahnya, dilakukan tanpa adanya belas kasihan karena mereka sudah melanggar syariat Islam, dan hukumannya disaksikan oleh umat Muslim lainnya.

Meskipun menjelaskan terkait hukuman cambuk, tidak satupun kata yang menjelaskan untuk melakukan hukuman rajam atau dilemparkan batu. Pun halnya dengan hadits dari Nabi Muhammad SAW, di mana pakar Agama Islam tidak bisa memastikan bahwa adanya hukum rajam bagi pezina.

Baca Juga: Kenapa Indonesia Mengimpor Beras dari Luar Negeri? Begini Penjelasannya

Sempat beberapa kali ditemukan adanya hadits yang menyatakan untuk merajam para pezina. Namun, hadits tersebut masih belum bisa dibuktikan kebenarannya dan masih perlu dipastikan keabsahannya.

Untuk itu, lebih banyak umat Muslim yang tidak mengizinkan hukuman rajam sebagai hukuman bagi pezina. Kendati demikian, hukuman rajam ini diketahui masih dilakukan di beberapa negara yang dikenal memiliki kultur Agama Islam yang kental.

Baca Juga: Profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian NasDem Yang Terancam Di-reshuffle



Berita Terkait