Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah beberkan fakta dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Febri, laporan kekerasan seksual telah terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 lalu.
Atas peristiwa tersebut menyebabkan hilangnya nyawa pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sebelumnya, perlu dipahami fakta ttg Kekerasan Seksual ini scr hukum ttp tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," tulis Febri Diansyah.
Berikut fakta bukti adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi.
"BUKTI 1
Keterangan Korban, Putri Candrawathi
Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022
BUKTI 2
Hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," tulis Febri dalam cuitan twitnya.
"Bukti 2 tsb merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik thd smua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA. Yg meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tp pihak Penyidik. Yg melalukan pemeriksaan adalah mereka yg kompeten & memiliki keilmuan yg kuat," tulis Febri.
Adapun untuk bukti ketiga adalah merupakan informasi yang konsisten terkait terjadinya kekerasan seksual yang tak terduga pada korban.
"BUKTI 3
Keterangan Ahli dlm BAP Psikolog 9 September 2022.
Poin pokok yg dsmpaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," tulis Febri.
Bukti terakhir menunjukkan peristiwa di luar kamar yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak pingsan dengan keadaan pakaian tidak rapih. Dan juga kamarnya yang berantakan.
Baca Juga: Akui Tak Bisa Menolak Perintah Sambo, Bharada Dikritik Pihak Keluarga Brigadir J
"BUKTI 4
2 saksi yg melihat scr jelas peristiwa di luar Kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dg pakaian tdk proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tmpat pakaian kotor & melihat kamar berantakan.
Dan saksi lain yg mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS," tulis Febri.
Demikian Febri Diansyah mengatakan, bahwa informasi yang dia sampaikan hanya menjelaskan secara objektif dan subjektif. Dan tidak bermaksud untuk nyebar fitnah pada siapapun.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO