Menu


Sekretaris MA Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

Sekretaris MA Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Depok -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya ditetapkan jadi tersangka suap yang ada di lembaga Yudikatif tersebut.

Dikutip dari Rakyat Merdeka pada Sabtu (27/5/2023), KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "KPK tentu siap menghadapi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (27/5/2023).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, seluruh proses yang dilakukan KPK saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ali juga mengingatkan, praperadilan bukan merupakan tempat uji materi penyidikan.

Baca Juga: Profil Hasbi Hasan, Sekretaris MA yang Disuap Pakai Supercar Mahal

"Itu dilakukan di pengadilan tipikor. Kalau praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ingatnya.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangkan KPK kepadanya. Gugatan didaftarkan pada Jumat (26/5), yang teregistrasi dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (12/6) mendatang.

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, sudah duluan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu diajukan pada Jumat (19/5), dan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Harta Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Ada Supercar McLaren?

Hasbi dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; dan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Lalu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.



Berita Terkait