Menu


Begini Penjelasan Hukum Mengadopsi Anak dari Keluarga yang Kurang Mampu

Begini Penjelasan Hukum Mengadopsi Anak dari Keluarga yang Kurang Mampu

Kredit Foto: Muslim Matters

Konten Jatim, Jakarta -

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya mengenai hukum mengadopsi anak yang masih memiliki keluarga, tetapi keluarganya sulit merawat karena kurang mampu.

Ustaz Adi menjelaskan bahwa keinginan untuk mengadopsi anak dari keluarga tidak mampu itu sangat diperkenankan atau diperbolehkan.

“Sangat dibolehkan dan itu di antara perilaku yang sangat mulia dan diapresiasi bahkan dalam Al-Qur’an langsung,” kata Ustaz Adi.

Baca Juga: Syarat Penting yang Perlu Dipahami Sebelum Mengadopsi Anak Hasil Zina

Permasalahan adopsi ini sendiri sangat diapresiasi oleh Al-Qur’an karena adopsi pernah dilakukan sebelumnya, yakni oleh Nabi Muhammad.

Saat itu, Nabi Muhammad mengadopsi seorang anak bernama Zaid bin Haritsah. Bahkan, nama Zaid tertulis dengan jelas di dalam Al-Qur’an.

Namanya ini tercatat di dalam surat Al-Ahzab ayat ke-37. Namun, lebih jelasnya tentang pengadopsian ini dibahas dalam ayat kelima surat Al-Ahzab yang berbunyi:

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Arab-Latin: Ud'ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Baca Juga: Bolehkah Mengadopsi Anak dari Hasil Berzina? Begini Penjelasan Buya Yahya

Artinya: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Oleh karena itu, melakukan adopsi tak dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala selama niatannya yang benar dan baik, khususnya untuk beribadah atau membantu anak dan keluarganya.