Menu


Ternyata NU Punya Fatma soal Hukum Memakan Kadal Gurun, Begini Keputusan soal Memakan Hewan Padang Pasir Itu

Ternyata NU Punya Fatma soal Hukum Memakan Kadal Gurun, Begini Keputusan soal Memakan Hewan Padang Pasir Itu

Kredit Foto: Pixabay/LoggaWiggler

Konten Jatim, Jakarta -

Telah lama dijelaskan oleh Nahdlatul Ulama (NU) tentang aturan mengonsumsi kadal gurun, kini NU kembali membahasnya melalui akun Instagram official-nya.

Pada awal penjelasan, NU menegaskan bahwa kadal gurun dan biawak adalah dua jenis hewan yang berbeda.

Biawak adalah hewan yang tinggal di dekat perairan, sedangkan kadal gurun berada di tengah padang pasir.

Baca Juga: Kader NU Ini Emosi Nahdliyin Dikait-kaitkan Sama Pembunuh Munir, Katanya: Kenapa Muhammadiyah Tidak Sekalian?

NU menyebutkan bahwa biawak memang haram untuk dikonsumsi karena beberapa faktor dan memang telah diatur sejak lama.

Aturan yang melarang konsumsi biawak pun telah diputuskan melalui putusan Muktamar ke-7 NU di Bandung pada tahun 1932.

Berlanjut pada kadal gurun, hewan yang memiliki struktur dan bentuk fisik yang hampir sama dengan biawak tersebut dinyatakan halal untuk dikonsumsi.

Aturan konsumsi yang halal ini sendiri merujuk kepada hadits Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam (SAW) yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Biawak dan kadal gurun pun memiliki beberapa perbedaan yang membuat keduanya tak bisa disamakan meskipun hampir mirip dari beberapa aspek.

Baca Juga: Persoalan Eko Kuntadhi yang Menghina Istri Kyai NU, Mungkinkah Ini Penyebabnya?

Selain tempat tinggalnya yang jelas berbeda, ekor pada kedua hewan tersebut jelas berbeda. Biawak memiliki ekor yang cenderung lebih panjang dan halus, sementara kadal gurun terlihat lebih pendek, kasar, dan bersisik.

Makanan keduanya pun berbeda, yang mana biawak memangsa hewan-hewan air seperti kodok, ikan, tikus, dan hewan darat seperti burung. Sebaliknya, karena kadal gurun tinggal di daerah yang gersang, ia hanya memakan rumput dan belalang.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan