Menu


Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sandiaga Uno Sebut Indonesia Taksir Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Sandiaga Uno Sebut Indonesia Taksir Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun

Kredit Foto: Twitter/Sandiaga Uno

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut ada kerugian atas batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023

Sandiaga Uno menaksir kerugian mencapai minimal Rp3,7 triliun. Kerugian tersebut di antaranya sejumlah lapangan yang sudah direnovasi oleh Kementerian PUPR dan Kemenpora setidaknya sudah lebih dari Rp500 miliar.

Baca Juga: Jokowi Minta Sepak Bola dan Politik Tak Bercampur Aduk, Warganet Ungkit Anies Dilarang Serahkan Piala untuk Persija

“Target pendapatan berbasis jumlah penonton yang sekitar dua juta dalam pertandingan-pertandingan yang sudah disusun di enam kota itu total lebih dari 2 juta penonton sampai 2,3 juta penonton,” kata Sandiaga Uno, mengutip fajar.co.id, Minggu (2/4/2023). 

Belum lagi, jumlah suporter hingga wisatawan mancanegara yang diperkirakan datang ke Indonesia sudah lebih dari 50 ribu pengunjung. Sehingga kerugian secara keseluruhan ditaksir minimal mencapai Rp3,7 triliun.

Sandi menilai selain kerugian yang sangat besar, Indonesia juga melewatkan kesempatan menggelar turnamen berkelas dunia layaknya Piala Dunia di Qatar. 

Selain itu, batalnya status sebagai tuan rumah dapat berdampak pada reputasi jangka menengah dan jangka panjang Indonesia yang selama ini sukses mengemban tugas sebagai tuan rumah untuk beberapa acara, seperti Keketuaan ASEAN.

Di sisi lain, ia meyakini Indonesia dapat segera menyelenggarakan kegiatan lainnya agar bisa meminimalisasi kerugian tersebut. 

“Saya sangat kecewa, sangat terpukul dibatalkannya, tapi kita harus tegak, berdiri tegak, tegar. Kita harus berikan semangat, cepat ‘move on‘ untuk bisa mengganti kegiatan yang juga lebih bisa menopang agar kerugiannya tidak maksimal,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.