Menu


Soal Politisi Bagikan Amplop di Rumah Ibadah, Waketum PAN: Bagus, di Bulan Ramadan Sebaiknya Bagi-bagi

Soal Politisi Bagikan Amplop di Rumah Ibadah, Waketum PAN: Bagus, di Bulan Ramadan Sebaiknya Bagi-bagi

Kredit Foto: PAN

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut bahwa pembagian amplop oleh politisi tak ada yang salah.

Menurut Yandri, adanya aksi bagi-bagi sembako atau uang tersebut jangan melulu dicurigai sebagai hal yang politis.

"Bagus, di bulan Ramadhan sebaiknya bagi-bagi. Yang tidak boleh tidak bagi-bagi, itu pelit namanya. Bagus sekali bagi-bagi. Saatnya mau berbagi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Geger Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop Isi Rp300 Ribu, Denny Siregar: Sibuk Main Uang di Masjid, Malu-maluin Bener!

"Jadi jangan curiga, kalau anggota dewan berbagi harus disyukuri. Yang gak boleh itu kalau anggota dewan pelit. Itu nggak boleh," sambungnya.

Yandri mengatakan, bulan Ramadhan harus dimanfaatkan sebagai aksi saling berbagi. Ia mengatakan tak ada masalah jika dalam berbagi di Ramadhan tersebut membawa atribut partai.

"Kan kita datang ke sini kan atas nama partai. Saya ke sini kan gak boleh kalau nggak pakai partai, boleh dong. Malah disarankan. Nanti masyarakat marah 'ah ini partai gak berbuat, cuma enak mau duduk aja' ya kan? Berbuat enggak. Itu malah bagus bulan berbagai hari ini," tuturnya.

Yandri juga menegaskan aksi bagi-bagi sembako tersebut juga dianggapnya tak bermasalah dilakukan di rumah ibadah. "Oh nggak apa-apa (di rumah ibadah), kan berbagai di bulan Ramadhan," tuturnya.

Saat disinggung soal pernyataan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI soal wanti-wanti agar segala apapun baik sembako dan lainnya tidak menggunakan lambang partai dalam rumah ibadah, Yandri menjawab penggunaan lambang partai tidak apa-apa dilakukan.

Baca Juga: Kader PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Bawaslu Diingatkan Jangan Cuma Berani ke Anies

"Gak apa-apa kan bukan masa kampanye. Bukan pilih PAN, pilih saya, kan nggak ada. Boleh dong masjid itu malah tempat baik. Jangan dikotomi orang partai gak boleh masuk masjid ini, sangat berbahaya kalau gitu. Bahaya sekali itu," tuturnya.

"Itu kan saran. Itu kan tergantung pribadi, itu saran Allah yang menilai. Bukan Bawaslu dan lain-lain, dan itu Allah dan hatinya," sambungnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dalam setiap rumah ibadah. Ia menegaskan, segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya dugaan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop beridi uang tersebut.

Baca Juga: Petinggi PDIP Bagi-bagi Amplop Duit di Masjid, Partai Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam!

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan, pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.

"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberbaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP Dituding Politik Uang, Said Abdullah Beri Pembelaan Begini

Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.

"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.