Menu


Termasuk Sebagai Musafir, Bolehkah Sopir Kendaraan Laut Maupun Darat Tidak Berpuasa?

Termasuk Sebagai Musafir, Bolehkah Sopir Kendaraan Laut Maupun Darat Tidak Berpuasa?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa

Konten Jatim, Jakarta -

Hukum safar yang berlaku pada musafir juga berlaku kepada para supir yang harus terus mengendarai kendaraan untuk melanjutkan pekerjaan mereka.

Apa pun jenis kendaraan yang dikendarai, selama mereka harus menempuh perjalanan yang jauh dan melelahkan, mereka bisa menjalani hukum safar.

“Sopir bis, mereka selalu bermusafir. Sopir truk, kemudian marinir, kapal, ya, kemudian pilot, pesawat. Mereka pergi terus menerus, sedangkan musafir tadi itu tidak wajib bagi mereka untuk berpuasa,” jelasnya Ustaz Muhammad Al Mutohhar.

Baca Juga: Orang Kaya dan Orang Miskin Diizinkan untuk Membatalkan Puasa Mereka Jika Dihadapkan dengan Situasi Ini

Dijelaskan oleh Ustaz Muhammad Al Mutohhar, para sopir ini tetap diwajibkan untuk berpuasa dalam beberapa ketentuan.

Ketika para pekerja ini merasa bahwa jadwal mereka begitu padat sehingga tak bisa mengganti puasa di hari lainnya atau di luar bulan Ramadan, maka mereka tak diperkenankan untuk tak berpuasa.

 

Namun, pengecualian jika mereka bisa mengganti puasa mereka di hari yang lain atau masih ada kesempatan untuk mengganti puasa.

Dalam kesempatan itu, mereka diperbolehkan tidak berpuasa selama menjalani pekerjaan mereka.

“Diwajibkan tetap bagi mereka untuk berpuasa, kecuali kalau mereka yakin ada waktu-waktu tertentu yang berjumlah sebulan tadi itu daripada bulan Ramadan, di saat yang lain yang mana mereka bisa meng-qhada daripada Ramadan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Umat Islam yang Melakukan Pekerjaan Sulit Tetap Harus Berpuasa Dikarenakan Hal Ini

Namun, ketika mereka dalam situasi tetap diwajibkan untuk berpuasa, mereka bisa berbuka puasa seandainya tak kuat menjalani pekerjaan mereka.

“Tidak diperbolehkan bagi mereka untuk berbuka puasa kecuali sudah sangat payah, kehausan, kelaparan,” kata Ustaz Muhammad Al Mutohhar.