Menu


PKS: UU Cipta Kerja Membuat PHK Jadi Gampang, Pembayaran Pesangon Opsional 

PKS: UU Cipta Kerja Membuat PHK Jadi Gampang, Pembayaran Pesangon Opsional 

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Indra MH, Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, mengatakan PKS konsisten menentang UU Cipta Kerja sejak awal. 

"Jika ada yang mengatakan tidak ada yang membela buruh dan kaum pekerja, itu dusta, PKS konsisten sejak awal UU Cipta Kerja ini dibahas, disahkan menjadi UU bahkan berganti menjadi Perppu, PKS terus menyuarakan penolakan," tegas Indra dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Faldo Maldini Sebut Narasi BEM UI yang Kritik Soal Ciptaker Mirip LSM Didanai Asing

Indra menyebut penolakan PKS terhadap Perppu cipta kerja sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan rakyat nilai banyak pasal yang merugikan kaum pekerja dengan dimudahkan PHK terhadap karyawan.

"Bagaimana tidak kami tolak, PHK dipermudah, pesangon tidak wajib inilah yang menjadi alasan PKS untuk konsisten menolak peraturan yang merugikan kaum pekerja, karena ini bentuk sikap PKS terhadap kepentingan rakyat," ucap Indra.

Indra menyebut, Perppu Cipta Kerja telah menjadi sejarah kelam dalam peraturan ketatanegaraan di Indonesia, karena peraturan yang dibahas anggota dewan tidak ada yang memegang draft susunan undang-undang.

"Dalam sejarah ketatanegaraan ini menjadi catatan kelam dimana ketika dibahas draft nya tidak dipegang dan itu pertama kali terjadi sejak Republik ini berdiri," kata dia.

Ia pun mengkritisi sikap pemerintah dalam menyikapi putusan MK terkait UU Cipta kerja, Indra menyebut seharusnya pemerintah menjalankan pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker namun yang terjadi Pemerintah justru menerbitkan Perppu.

Baca Juga: NasDem Setujui Perppu Ciptaker, Rocky Gerung: Sudah Nyalonin Anies Konsisten Perubahan Aja

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa inkonstitusional dengan adanya cacat formal karena ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak ada partisipasi publik dan seterusnya," tutur Indra.

"Harusnya dijawab oleh pemerintah menyikapi Keputusan MK ini adalah menjalankan proses MK yaitu ya itu lakukan pembahasan ini dengan melibatkan publik melibatkan aktivis buruh pekerja, namun yang terjadi justru malah menerbitkan Perppu dimana tidak akan kondisi yang mendesak," pungkasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.