Menu


Dari Nama-nama ini, Kira-kira Mana yang Ikut Bersekongkol Membunuh Yosua Si Brigadir J dan Jadi Tersangka Berikutnya?

Dari Nama-nama ini, Kira-kira Mana yang Ikut Bersekongkol Membunuh Yosua Si Brigadir J dan Jadi Tersangka Berikutnya?

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengatakan kliennya itu sempat menerima ancaman pembunuhan sebelum kematiannya pada 8 Juli silam.

Hal itu disampaikannya saat perbincangan di Metro TV pada Rabu (3/8/2022) malam.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, ancaman itu datang dari pihak yang ia sebut sebagai skuad lama.

Kamaruddin mengaku tidak tahu siapakah yang dimaksud dengan skuad lama ini.

Sepengetahuannya, skuad adalah istilah yang dipakai untuk kata ganti ajudan.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Richard Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Alasannya Menembak Ternyata Bukan Membela Diri, Tapi Karena 3 Hal Ini

Sebelum kematian Yosua, tim ajudan Irjen Ferdy Sambo ada delapan orang.

Berikut nama-nama mereka beserta pangkatnya dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah:

1. Bripka Lukas Ricky
2. Bripka Matius Marey
3. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
4. Brigadir Romer
5. Brigadir Deden
6. Bharatu Praogi
7. Bharada Sadam
8. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Baca Juga: Foto: Cekidot! 4 Poin Penting yang Dikatakan Ferdy Sambo Sebelum Diperiksa, di antaranya: Apa yang Sudah Dilakukan Yosua ke Istri Saya...

Kamaruddin tak mengetahui secara pasti apakah si 'skuad lama' ini termasuk bagian dari delapan orang ini atau di luar itu.

Yang pasti, kata dia, harusnya ada penetapan tersangka lain selain Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pasalnya, Richard ditersangkakan atas tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntho Pasal 55 dan 56 KUHP.

Artinya, ada persekongkolan jahat yang memang secara sengaja ingin menghabisi Yosua.

Baca Juga: Langkah Gercep Bareskrim! Usai Richard Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Kamis Pagi Ini

Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.

Pasal 55 mengatur tentang persekongkolan untuk melakukan kejahatan.

Adapun Pasal 56 mengatur tentang hukuman bagi orang-orang yang sengaja memberikan bantuan bagi terjadinya kejahatan.

"Saya tidak mengatakan (ada ajudan lain di tim yang sekarang selain Richard), tapi setidaknya yang melakukan pengancaman harus jadi tersangka supaya terungkap motif pembunuhan berencana ini," ujar Kamaruddin.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan