Menu


3 Fakta Korupsi Rektor Universitas Udayana, Begini Bantahannya

3 Fakta Korupsi Rektor Universitas Udayana, Begini Bantahannya

Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Konten Jatim, Jakarta -

Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara buka suara tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi SPI seleksi mandiri oleh Kejati Bali. Faktanya?

Sebelumnya, ia diduga melakukan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. namun, ia tak ditahan meski berstatus tersangka. Mengutip Antara, I Nyoman mengaku bakal menghormati proses hukum yang tengan berjalan.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali di Denpasar, Senin, 13 Maret.

Baca Juga: Sosok I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana yang Jadi Tersangka Korupsi

Berikut sederet fakta terkait pengakuan I Nyoman terkait kasus dugaan korupsi ini:

1. Diperiksa sebagai saksi tiga tersangka

Selama sembilan jam, I Nyoman Gde Antara diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali soal dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri untuk tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Gde Antara menghadiri panggilan penyidik pada Senin, sekitar pukul 09:00 WITA. Ia lantas keluar dari ruangan sekitar pukul 06:00 WITA. 

Ia ditemani beberapa orang tim kuasa hukum dalam kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

 Baca Juga: PSI Sebut Korupsi Tak Cuma Penegakan Hukum, Bisa dengan Normalisasi ‘Pejabat Kaya’ dari Rakyat

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata Gde Antara.

2. Sebut SPI berjalan sesuai hukum

Gde Antara menyebut, pungutan SPI di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai prosedur hukum yang ada. Pada prinsipnya, kata dia, penarikan SPI merupakan hal yang sah dan berlaku di beberapa universitas negeri di Indonesia, diatur dalam peraturan menteri.

"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.

Baca Juga: Waw, Sebentar Lagi Bakal Ada 'Universitas Muhammadiyah Seoul' di Korea Selatan!

Menurut Rektor Unud itu, pungutan SPI di universitasnya juga memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor, dan dirinya bakal membuktikan hal tersebut dalam tahap selanjutnya.

3. Bantah dana SPI mengalir ke rekening pribadi

Dalam kesempatan yang sama, Gde Antara pun membantah dana SPI dari seleksi mahasiswa jalur mandiri tersebut mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud. Ketiganya sendiri telah berstatus sebagai tersangka.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," tegas Gde Antara.

Baca Juga: Bukan Kadrun, Dosen Universitas di Amerika Ini Kritik Heru Budi si 'Gubernur Giveaway' Gara-gara Persoalan Ini

Ia menyebut, pungutan SPI di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai prosedur hukum sehingga tak ada alasan bagi dirinya untuk menghindari panggilan penyidik.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait