Menu


Bagaimana Sejarah, Tugas, dan Wewenang PPATK?

Bagaimana Sejarah, Tugas, dan Wewenang PPATK?

Kredit Foto: Foursquare/Lisye P

Konten Jatim, Jakarta -

Belakangan ini, PPATK mengusut kasus transaksi janggal Rp300 triliun yang disebutnya terjadi di Kemenkeu. Terlibat pula dalam kasus keuangan lain, apa tugas PPATK?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK ini ialah lembaga sentral atau focal point yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 

Saat ini PPATK dikepalai Ivan Yustiavandana dengan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Adapun dalam struktur organisasinya, PPATK juga diketahui punya sekretaris utama, deputi tiga bidang, pusat pemberdayaan kemitraan APUPPT, pusat teknologi informasi, dan inspektorat.

Baca Juga: PPATK Ngurus Kasus Kemenkeu Terus, Apa Fungsi Sebenarnya?

Ada pula pusat pendidikan dan pelatihan APUPPT, jabatan fungsional, dan tenaga ahli.

Sejarah

Lembaga-lembaga di Indonesia tentunya punya sejarah tersendiri. Soal PPATK, bermula saat PBB menerbitkan konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya, dan Psikotropika pada 1988.

Konvensi ini menjadi konvensi pertama yang mendefinisikan money laundering sehingga dianggap tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang.

Baca Juga: PPATK Endus Dana Judi Online Mengalir ke Polisi, Mantan Petinggi Kopassus Ini Sebut Ada 2 Pihak Lainnya, Siapa Saja?

Kemudian, hadir satuan tugas Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang menetapkan kebijakan dalam upaya melawan pencucian uang. Sejak itu, muncul sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit).

Pada 1997, berdirilah The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), dan Indonesia menjadi anggotanya mulai tahun 2000. 

Pada 2022, akhirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas hingga kini.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Capres dan Caleg

Tugas/Fungsi

Dalam tugas utamanya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK juga memiliki fungsi berikut dalam menjalankan tugas-tugasnya:

  • Mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang;
  • Mengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • Mengawasi kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  • Menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Adapun dalam tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK menurut laman resminya punya wewenang berikut:

  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
  • Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait.
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil PPATK Soal Transaksi Rp300 T: Beda Informasi ke Kemenkeu dan Menko Polhukam

  • Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
  • Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO