Menu


Rp2,3 Miliar Buat Mobil Dinas Jeep Pejabat DKI, Said Didu: Negara Bikin Hedonis

Rp2,3 Miliar Buat Mobil Dinas Jeep Pejabat DKI, Said Didu: Negara Bikin Hedonis

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Surabaya -

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik Pemprov DKI yang menganggarkan Rp2,3 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas jenis Jeep untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Prabowo dan Cak Imin Bertemu, Sufmi Dasco: Kita Sudah Ada Kontrak Politik

"Negara yang membuat pejabat jadi hedonis," ujar Said Didu.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membeli mobil baru bermerek Jeep untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,7 miliar.

Rencana belanja Pemprov DKI ini tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Alokasi tercantum anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi Dukung Anies Baswedan, AHY: Ini Hanya Sebagai Kekuatan Hukum

Paket pengadaan Jeep kepala daerah dan ketua dewan di Ibu Kota ini dibuat secara terpisah.

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Lokasi pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur," tulis keterangan dalam situs LKPP, dikutip Kamis (2/3/2023).

Dalam keterangan tersebut disebutkan mobil Jeep yang akan dibeli berjumlah masing-masing satu unit untuk Heru dan Prasetio.

Baca Juga: Meski Jadi Antitesis Jokowi, Anies Akan Jalankan UU IKN Bila Jadi Presiden

"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj Gubernur," bunyi rincian pembelian itu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.