Menu


Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Baswedan Kalah dan Gagal Naikan UMP DKI Jakarta 2022

Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Baswedan Kalah dan Gagal Naikan UMP DKI Jakarta 2022

Kredit Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.

Konten Jatim, Jakarta -

DPP Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) melayangkan gugatan terkait upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis hakim PTUN pun mengabulkan soal gugatan tersebut dan sehingga mengharuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Terkait gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima, dikabulkan," ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga diharus menerbitkan kembali Keputusan Tata usaha negara yang baru terkait UMP DKI 2022.

BACA JUGA: Yang Ngomong Pembantu Jokowi Langsung! Jika Dipasangkan Cawapres dari PDIP Ini Anies Baswedan Diklaim Akan Menang di Pilpres 2024

Keputusan baru yang dikeluarkan nantinya harus mengacu pada  Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 yang mana UMP DKI sebelumnya sebesar Rp 4.573.845. 

Selain itu Nurjaman mengatakan saat ini tengah menunggu apakah Anies selaku tergugat akan mengajukan gugatan atau menerima keputusan ini.

"Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding," terang dia.

Sebagai informasi, alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP sebab terdapat kesenjangan antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

Gugatan yang dilayangkan Apindo pada Anies ini terjadi pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani  mengatakan pihaknya keberatan dengan kebijakan Anies tersebut.

Bukan hanya karena menaikan besaran UMP DKI 2022 namun saat itu penetapan upah dilakukan di luar batas waktu dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.

BACA JUGA: Perdebatan Anies Toleran dan Intoleran Dianggap Gak Relevan, Lawan Politiknya Loh yang Ngomong

Seharusnya UMP 2022 diumumkan ke publik paling lambat pada 21 November 2021.

Sebelumnya Anies Baswedan hanya menaikkan UMP DKI sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749 Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935 pada UMP DKI 2022.

Dasar hukumnya sudah terdapat dalam Keputusan  Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021 lalu.

Namun angka tersebut kembali diubah. Anies kembali menaikkan UMP DKI sebesar 5,11 persen.

Sehingga dalam surat keputusan yang telah direvisi tertulis UMP DKI Jakarta 2022 adalah Rp 4.641.854.

Keputusan Anies menaikan UMP DKI itu rupanya menuai protes dari para pengusaha dan membuat Apindo membawa hal ini ke persidangan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait