Menu


Lagi Jaman Main Cabut-cabutan Lembaga Nih, Pemerintah Terkesan Buru-buru Cabut Izin ACT & Pesantren Shiddiqiyyah, Mungkinkah Karena Ini?

Lagi Jaman Main Cabut-cabutan Lembaga Nih, Pemerintah Terkesan Buru-buru Cabut Izin ACT & Pesantren Shiddiqiyyah, Mungkinkah Karena Ini?

Kredit Foto: Dok JPNN.com

Konten Jatim, Jakarta -

Pengajar sekaligus pendakwah, KH Cholil Nafis menyoroti sikap pemerintah yang mudah sekali mencabut izin lembaga dan kemudian membatalkannya. 

Terdapat dua lembaga yang dicabut izinya oleh pemerintah pada awal Juli 2022 ini.

Pertama, lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT), lalu kemudian Pesantren Shiddiqiyyah.

"Akhir2 ini mudah sekali cabut2-an. Baru isu di media seperti ACT sdh dicabut izinnya, baru proses hukum di pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya.," tulis Cholil Nafis pada akun Twitternya @cholilnafis, Senin, 11 Juli 2022. 

Baca Juga: 3 Fakta Pesantren Shiddiqiyyah, Tempat Capres Nyari Suara hingga Rokok yang Diendorse Pejabat

Menurutnya, pemerintah harusnya bukan mencabut izin lembaganya karena dalam hal ini bukan lembaga yang salah, melainkan orang di dalamnya.

Pemerintah, kata Cholil Nafis, boleh saja mencabut sebuah lembaga jika lembaga tersebut sudah bertentangan dengan NKRI.

"Harusnya, yg salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali  lembaganya bertentangan dg NKRI," tulinya.

Sontak cuitan tersebut dibanjiri oleh komentar warganet, ada yang mengatakan ini pegalihan isu karena harga BBM mendadak naik.

Ada pula yang mengatakan bahwa pemerintah tidak menelusuri kasus tersebut secara detail.

"Lagi rame2 ACT tiba2 BBM naik malam2...innalillahi," tulis @ra****22.

"Dibatalkan karena ternyata pendukung pemerintah, kalo ACT kayaknya dah final," tulis @Pak****ar.

"Lagian pp trsbut kan aset..siapa tau ntar keluarganya mau nyapres kan bisa minta doa dan dukungan lagi," tulis @ng****59.

Baca Juga: Alasan Santri Pesantren Shiddiqiyyah Mati-matian Bela Mas Bechi yang Jelas-jelas Salah, 'Kerja di Rumah Kiai Tanpa Dibayar pun Mereka Mau'

"Mereka balas dendam karena Holywings dicabut izinnya. Padahal kan kasusnya beda. Mereka main tiru-tiru (copas) saja, tidak mengerti hukum, tapi dendam," tulis @27****im.

"Tarik ulur kebijakan direzim ini sdh biasa Ust, klo gak gitu malah aneh," tulis @ra****im.

"Kemarin mencabut ijin ponpes berdasarkan apa? Sekarang membatalkan pencabutan juga berdasarkan apa? Jadi Menteri koq mancla mencle," tulis @ne****ka

Pasalnya izin ACT benar-benar telah dicabut bahkan seluruh kontor ACT yang ada di Indonesia sudah ditutup sementara.

Menariknya, Kemenag pada Kamis (07/07/2022) lalu diketahui sempat mencabut izin operasional pesantren Shiddiqiyyah.

Buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT atau Bechi.

Pencabutan izin ini menyusul upaya penangkapan Bechi di Shiddiqiyyah yang berujung pengepungan di pondok pesantren tersebut.

Namun, baru beberapa hari izin itu dinyatakan dicabut, Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy, membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Senin, 11 Juli 2022.

Alasannya karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT tak menyangkut lembaga pesantren di Jombang tersebut. []

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan