Menu


Kepala BPKH Bantah Lembaganya Tak Mampu Kelola Dana Haji

Kepala BPKH Bantah Lembaganya Tak Mampu Kelola Dana Haji

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggapi kritik soal pengelolaan dana haji yang berdampak terhadap kenaikan biaya penyelenggaraan haji pada 2023.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengklaim lembaga yang dipimpinnya sudah mengelola dana haji dari masyarakat sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji Ditolak PKS

"Selama ini pengelolaan keuangan haji yg dilakukan BPKH sudah sangat pruden, dalam artian bahwa sampai saat ini mayoritas dari penempatan investasi di surat berharga syariah negara sekitar hampir 70 persen," kata Fadlul kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (24/1/2023).

"Sementara 30 persen-nya kurang lebih ada di penempatan deposito di perbankan syariah," sambungnya.

Baca Juga: Fraksi PAN Menentang Kenaikan Biaya Haji dan Mempertanyakan Efektivitas BPKH

Dia menyebut, mereka terbuka dengan kritikan dari berbagai pihak dan mempersilakan memberikan masukan.

"Jadi silakan saja, kalau memang ada yang bisa memberikan feeding ke kami, bahwa ada pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami terbuka," ujarnya.

Di samping itu, demi kebermanfaatan pengelolaan dana haji, BPKH disebutnya telah melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga.

"Kenapa kami beberapa kali melakukan audiensi ke seluruh auditor negara seperti BPK KPK gitu ya dan OJK untuk melakukan silaturahmi dan audiensi? Untuk dapat mengawal pengelolaan keuangan investasi di BPKH ini, agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun: Salah Memanajemen Kesalahan Utama Penyebab Kenaikan Biaya Haji

Pada tahun ini Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp69.193.733,60 atau 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909.

Dengan perhitungan skema 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat. Pada skema itu setiap jemaah haji harus membayar Rp69.193.734 dari total biaya BPIH tahun 2023 yang diusulkan.

Angka itu berbeda dengan pada 2022 yang memiliki proporsi yang lebih rendah. Setiap jemaah hanya haji hanya perlu membayar sebesar Rp39.886.009. Proporsinya Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Bipih dan Rp58.493.021 (59,46 persen) untuk optimalisasi atau nilai manfaat.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta, Kemenag mempertimbangkan kembali rencana kenaikan biaya haji. Menurutnya angka yang diusulkan memberatkan masyarakat yang ingin beribadah ke tanah suci Mekah.

Baca Juga: Tanggapi Usulan Naiknya Ongkos Haji, BPKH Gandeng KPK, Ada Apa Ya?

Saleh lantas menyinggung kinerja dari BPKH yang seharusnya mampu meningkat nilai dari dana haji masyarakat. Menurutnya, semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.

"BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini," sebutnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.